IMPLEMENTASI KEBIJAKAN REGISTRASI SIM CARD BERBASIS PARTISIPASI MASYARAKAT PENGGUNA JASA TELEKOMUNIKASI DI KOTA CIREBON
Ria Adriyani; Irfan Maulana
Abstract
Di era digitalisasi hampir seluruh masyarakat memanfaatkan teknologi komunikasi dengan pesawat telepon seluler, demi mengatur tata laksana penggunaan kartu seluler biasa disebut SIM Card, pemerintah mewajibkan pengguna layanan telekomunikasi untuk registrasi kartu SIM prabayar menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga. Hal ini dilakukan agar pelanggan seluler tidak menyalahgunakan nomor prabayar mereka. Sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, pemerintah meminta masyarakat mengirimkan data pribadi asli ke operator. Dalam pelaksanaanya proses registrasi dilengkapi dengan proses validasi yaitu mencocokan data yang dimasukkan pengguna dengan data kependudukan yang ada di Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil).
Meskipun kewajiban registrasi SIM Card umum ditemukan di banyak negara, namun masyarakat masih terus mempertimbangkan untuk ikut berpartisipasi karena minimnya jaminan perlindungan data pribadi maupun privasi secara umum di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan mengumpulkan data menggunakan observasi, wawancara mendalam kepada informan, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan registrasi kartu SIM Card di kota Cirebon cukup baik ditinjau dari isi kebijakan serta lingkungan kebijakan.